Tak Berlaku Lagi KTP Fotokopian dan Sudah Diresmikan di 2024!

KTP Fotokopian – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan bahwa KTP fotokopian tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Terbuka di jendela baru www.aa1674.cc

Permendagri tersebut menyebutkan bahwa KTP elektronik (KTP-el) merupakan satu-satunya dokumen kependudukan yang sah sebagai alat verifikasi dan identifikasi penduduk. KTP-el harus dibawa oleh penduduk ketika sedang melakukan aktivitas yang membutuhkan identitas diri, seperti mengurus dokumen, membuka rekening bank, dan melakukan perjalanan.

Dengan demikian, KTP fotokopian tidak lagi dapat digunakan sebagai pengganti KTP-el. KTP fotokopian hanya dapat digunakan sebagai dokumen pendukung, misalnya untuk persyaratan administrasi yang tidak memerlukan verifikasi dan identifikasi secara langsung.

Alasan KTP Fotokopian Tak Berlaku Lagi

Ada beberapa alasan mengapa pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengakui KTP fotokopian sebagai dokumen kependudukan. Alasan-alasan tersebut antara lain:

  • KTP fotokopian mudah dipalsukan : KTP fotokopian mudah dipalsukan karena tidak memiliki tanda tangan dan stempel basah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan KTP, misalnya untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya.
  • KTP fotokopian tidak dapat diverifikasi secara online : KTP fotokopian tidak dapat diverifikasi secara online melalui sistem administrasi kependudukan nasional. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya pemalsuan identitas dan penyalahgunaan data kependudukan.
  • KTP fotokopian tidak dapat dipertanggungjawabkan : KTP fotokopian tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemiliknya karena tidak ada tanda tangan dan stempel basah dari Dukcapil. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum jika KTP fotokopian tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengganti KTP fotokopiannya dengan KTP-el. Penggantian KTP fotokopi dapat dilakukan di Kantor Dukcapil setempat. Penggantian KTP fotokopian tidak dipungut biaya.

Keuntungan Memiliki KTP-el

KTP-el memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan KTP fotokopian, antara lain:

  • KTP-el lebih aman : KTP-el dilengkapi dengan chip yang berisi data kependudukan penduduk. Chip tersebut dilindungi oleh sistem keamanan yang canggih, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan.
  • KTP-el lebih mudah dibawa : KTP-el berukuran kecil dan ringan, sehingga lebih mudah dibawa. KTP-el juga dilengkapi dengan barcode yang dapat dibaca oleh mesin, sehingga tidak perlu ditunjukan secara fisik.
  • KTP-el lebih banyak manfaatnya ; KTP-el dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan dokumen, membuka rekening bank, dan melakukan perjalanan. KTP-el juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik secara online.

Baca Juga : Air Keran di IKN Bisa Langsung Diminum, Berikut 1 Teknologi Canggihnya!

Proses Penggantian KTP Fotokopian dengan KTP-el

Proses penggantian KTP fotokopi dengan KTP-el dapat dilakukan di Kantor Dukcapil setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
    • Fotokopi KTP fotokopi
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
    • Fotokopi Ijazah Terakhir
    • Pas foto ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar yang berwarna
  2. Datang ke Kantor Dukcapil setempat dan antri di loket pelayanan.
  3. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas Dukcapil.
  4. Petugas Dukcapil akan melakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat.
  5. Jika dokumen Anda lengkap dan memenuhi persyaratan, petugas Dukcapil akan mencetak KTP-el baru.
  6. Anda akan diminta untuk mengisi formulir biodata dan tanda tangan di KTP-el baru.
  7. KTP-el baru akan diserahkan kepada Anda.

Penggantian KTP fotokopi dengan KTP-el tidak dipungut biaya. Proses penggantian KTP fotokopi dapat memakan waktu sekitar 1 minggu.

Tips Menjaga Keamanan KTP-el

KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang penting dan berharga. Oleh karena itu, penting untuk menjaga keamanan KTP-el Anda. Berikut adalah beberapa tips untuk menjaga keamanan KTP-el:

  • Simpan KTP-el Anda di tempat yang aman dan terhindar dari jangkauan anak-anak.
  • Jangan memberikan KTP-el Anda kepada orang lain tanpa alasan yang jelas.
  • Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil.
  • Segera laporkan ke Dukcapil jika KTP-el Anda hilang atau dicuri.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda dapat membantu menjaga keamanan KTP-el Anda.

Dengan tidak berlakunya KTP fotokopian lagi, maka masyarakat diimbau untuk segera mengganti KTP fotokopiannya dengan KTP-el. KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang lebih aman, mudah dibawa, dan memiliki banyak manfaat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *